Salah satu bagian yang paling penting pada kendaraan bermotor, terutama yang berkaitan dengan perizinan adalah plat kendaraan bermotor. Plat yang dibuat dengan bahan dasar lempengan alumunium dan berisi kode huruf serta angka ini digunakan untuk proses legalisasi dan registrasi. Oleh karenanya, mengetahui kode plat nomor Riau menjadi penting untuk Anda yang tinggal di daerah tersebut.
Perlu diketahui bahwa setiap wilayah di Indonesia memiliki kode plat nomor yang berbeda-beda. Tentu saja, perbedaan ini nantinya akan berpengaruh pada proses perizinan, termasuk urusan pajak.
Ilustrasi plat nomor Riau |
Selain kode yang berbeda, sebenarnya ada pula perbedaan status kendaraan bermotor yang bisa dilihat dari warna plat. Misalnya, kendaraan pribadi menggunakan plat yang berwarna hitam, sedangkan kendaraan dinas memiliki warna plat merah dan warna plat kuning untuk angkutan umum.
Daftar Kode Plat Nomor Riau dan Kode Belakangnya
Kode plat nomor yang dikeluarkan oleh kepolisian wilayah Riau adalah BM. Artinya, kendaraan bermotor yang dijual di wilayah Riau secara origin akan mendapatkan plat nomor kode BM. Hanya saja, plat nomor tersebut akan diikuti kode belakang plat yang cukup berbeda-beda menurut pembagian wilayah di Riau secara khusus.
Adapun detail kode plat nomor Riau sekaligus kode belakangnya yang dibedakan dari daerah pembagiannya adalah sebagai berikut:
- Kabupaten Indragiri Hilir: BM – kode belakang G**
- Kota Dumai: BM – kode belakang H** atau R**
- Kabupaten Rokan Hulu: BM – kode belakang M** atau U**
- Siak: BM – kode belakang S** atau Y**
- Kabupaten Kepulauan Meranti: BM – kode belakang X**
- Kabupaten Indragiri Hulu: BM – kode belakang B* atau V*
- Pelalawan: BM – kode belakang F*, O* atau Z*
- Kota Pekanbaru: BM – kode belakang A*, J*, L*, N*, Q*, atau T*
Dari beberapa poin di atas, bisa dilihat detail perbedaan kode plat nomor kendaraan Riau, terutama di kode belakang. Tentu, Anda bisa mengecek nomor plat kendaraan yang Anda miliki dan menyesuaikannya dengan daftar di atas.
Selain memiliki kode khusus, kode plat nomor kendaraan Riau tersebut juga memiliki ukuran yang sudah ditentukan. Untuk kendaraan bermotor roda dua, ukuran plat yang diatur adalah 250 x 105 mm, sedangkan untuk kendaraan roda empat memiliki ukuran plat yang lebih besar, yaitu 395 x 135 mm. Keduanya harus memiliki ketebalan minimal 1 mm.
Tentu saja, kode plat nomor kendaraan Riau yang asli akan dibubuhi logo kepolisian. Hal inilah yang mendasari penggunaan plat imitasi tidak diperkenankan, meskipun Anda bisa saja mengedit plat asli untuk memperjelas tulisan kodenya dengan font yang diizinkan.
Cara Mengecek Kode dan Status Plat Nomor Kendaraan Riau
Pengurusan plat nomor kendaraan Riau berikut masalah pajak dan lainnya dilakukan oleh SAMSAT. Namun, saat ini, Anda bisa menggunakan fitur e-SAMSAT untuk melakukan pengecekan secara online. Pengecekan ini tentu lebih mudah dan cepat karena bisa dilakukan di mana saja.
Pengecekan dengan e-SAMSAT Riau, terutama untuk urusan pajak bisa dilakukan dengan mengikuti beberapa langkah di bawah ini:
- Kunjungi website e-SAMSAT Riau dengan klik laman https://badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/
- Masukkan nomor plat kendaraan dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan Anda
- Klik informasi mengenai pajak tahunan ataupun pajak 5 tahunan. Anda juga bisa menemukan informasi perihal biaya balik nama
Nah, demikian beberapa informasi tentang kode plat nomor Riau yang penting untuk diketahui. Karena berkaitan dengan legalitas kendaraan, maka gunakan plat nomor yang asli dan bayar kewajiban pajak kendaraan bermotor tepat waktu.