Dipasangkan sebagai identifikasi resmi, plat nomor biasanya berjumlah sepasang untuk dipasangkan di bagian depan dan belakang kendaraan. Pada dasarnya plat nomor memiliki nomor seri yang tersusun dari huruf dan angka. Nomor pada plat nomor kendaraan bermotor disebut sebagai nomor polisi dan biasanya dipadukan dengan informasi penting lainnya, yang tentu saja masih berkaitan dengan kendaraan bersangkutan, seperti merek, model, warna, tahun pembuatan, VIN, dan nama serta alamat pemilik kendaraan.
Mobil Plat Nomor B Jakarta dan Kode Belakang |
Semua data penting tersebut juga tertera dalam STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), yang merupakan salah satu tanda bukti bahwasannya nomor polisi tersebut memang ditetapkan untuk kendaraan yang bersangkutan. Berikut ini akan kami bagikan seputar daftar plat nomor Jakarta dan kode belakang selengkapnya untuk Anda.
Daftar Plat Nomor Jakarta dan Kode Belakang
Tiap plat nomor kendaraan di Indonesia misalnya, sudah pasti memiliki susunan huruf – angka – huruf. Huruf pertama pada plat nomor kendaraan bermotor adalah kode dari wilayah. Misalnya, huruf utama pada plat nomor kendaraan berkode “B”, yang berarti kendaran tersebut adalah kendaraan yang berasal dari Jakarta. Agar tidak terlalu bingung mengenai plat nomor Jakarta dan kode belakangnya, silakan simak daftar lengkapnya di bawah ini.- Kota Jakarta Barat B – kode belakang B
- Kota Tangerang B – kode belakang C/V
- Kota Depok B – kode belakang E/Z
- Kabupaten Bekasi B – kode belakang F
- Kabupaten Tangerang B – kode belakang G/N
- Kota Bekasi B – kode belakang K
- Kota Jakarta Pusat B – kode belakang P
- Kota Jakarta Selatan B – kode belakang S
- Kota Jakarta Timur B – kode belakang T
- Kota Jakarta Utara B – kode belakang U
- Kota Tangerang Selatan B – kode belakang W
Jalan Rawan Razia Di DKI Jakarta (Plat Nomor B)
Untuk daerah – daerah atau jalan yang rawan razia di DKI Jakarta pastinya sangat banyak yang sesuai dengan daerahnya masing – masing, serta pelaksanaannya sesuai dengan kebijakan masing – masing yang semua hampir sama. Salah satunya plat nomor DKI Jakarta untuk Tangerang . Razia ini dilakukan oleh para petugasnya dengan aturan yang ada.
Di Tangerang sendiri ada beberapa daerah atau jalan yang rawan razia diantaranya jalan Benteng Betawi, jalan Letnan Betawi dan lain sebagainya. Ada juga beberapa daerah DKI Jakarta yang rawan razia lalu lintas seperti jalan Joglo Raya(Jakarta Barat), jalan Bekasi Timur, (Bekasi), dan jalan R. Suprapto (Jakarta Pusat).
Alamat Samsat dan Polres DKI Jakarta
Aka nada beberapa alamat yang disajikan disini nantinya karena DKI Jakarta merupakan sebuah provinsi, sehingga banyak adanya daerah yang berada dalam naungannya. Salah satunya alamat Samsat Jakarta Selatan di Jalan Gatot Subroto RT 5 RW 3, Senayan, Kecamatan Kby. Baru, Kota Jakarta. Sehingga, plat nomor DKI Jakarta yaitu B.
Tidak hanya itu juga ada Samsat Jakarta Utara dan Jakarta Pusat berada di Jalan Gn. Sahari No. 13, RT 01 RW 9, Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta. Sedangkan untuk Polresnya sendiri berada di Garuda No. 2, RW 4, Gn. Sahari, Kecamatan Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
Jenis Plat Nomor Ilegal yang Tidak Sesuai Peraturan dari Kepolisian
- Plat nomor dengan huruf yang diatur, dimana angka yang sudah semestinya diubah agar terbaca, atau angka pada plat nomor diarahkan ke belakang sehingga terbaca namanya.
- Plat nomor dengan huruf yang diubah seperti huruf digital.
- Plat nomor yang diberi tempelan stiker, logo, lambang kesatuan, atau instansi yang terbuat dari bahan plastik, logom, maupun kuningan pada kendaraan pribadi, sehingga seolah – olah pejabat.
- Plat nomor yang menggunakan huruf timbul dan huruf miring.
- Plat nomor yang dibuat diluar ukuran, yakni terlalu kecil atau besar.
- Plat nomor dengan huruf angka sebagian ditebalkan dan sebagiannya lagi dihapus menggunakan cat piloks. Ini tentu membuat nomor asli pada plat nomor tersebut tersamarkan dan sulit terbaca.
“Lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan bermotor wajib menggunakan plat nomor yang memenuhi syarat bentuk, warna, ukuran, bahan, dan cara pemasangan”Siapapun yang melanggar akan dikenakan denda sebanyak Rp 500 ribu rupiah atau kurangan selama 2 bulan. Oleh karenanya, baik pemilik kendaraan roda dua atau empat untuk menggunakan plat nomor sesuai yang telah dianjurkan saat pertama kali membeli kendaraan tersebut.
Demikian informasi yang bisa kami bagikan tentang plat nomor Jakarta dan kode belakang. Semoga bermanfaat.